Terapi Subur Berujung Perkara, Dukun Pati Diduga Hamili Pasien Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok terapi kesuburan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial AS yang disebut sebagai dukun di Kecamatan Sukolilo diduga menyalahgunakan kepercayaan pasien dengan dalih membantu mendapatkan keturunan. Perkara ini mencuat setelah suami korban melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026, lalu polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban yang berusia 30 tahun.
Dugaan Kasus Bermula Dari Keinginan Memiliki Anak
Keinginan memperoleh keturunan sering menjadi hal yang sangat pribadi bagi pasangan rumah tangga. Dalam banyak keadaan, tekanan keluarga, omongan lingkungan, dan rasa cemas yang menumpuk dapat membuat seseorang mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jalan cepat. Pada titik seperti inilah dugaan kasus di Pati dinilai sangat memprihatinkan.
Korban Disebut Telah Menikah Sejak 2012
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dilaporkan Murianews, korban disebut telah menikah sejak 2012 dan belum dikaruniai anak. Kondisi itu diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyebut korban merasa terbebani secara mental karena belum juga memiliki buah hati.
Dalam perkara seperti ini, posisi korban perlu dilihat secara hati hati. Ia datang dengan harapan mendapatkan bantuan, bukan untuk dijadikan sasaran penyalahgunaan kepercayaan. Ketika seseorang berada dalam tekanan batin, tawaran yang terdengar menjanjikan sering kali sulit ditolak, terutama jika disampaikan oleh orang yang dianggap memiliki kemampuan khusus.
Pelaku Diduga Memakai Dalih Terapi Kesuburan
Polisi menyebut AS diduga menjalankan aksinya dengan modus membantu korban agar mendapatkan keturunan. Peristiwa itu disebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sukolilo, Pati, sekitar pukul 14.00 WIB. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi tiga kali, yakni pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.
Dalih terapi kesuburan membuat perkara ini semakin mengusik perhatian. Sebab, kata terapi sering dipahami masyarakat sebagai kegiatan penyembuhan atau bantuan kesehatan. Jika istilah itu dipakai untuk menekan korban agar mengikuti permintaan yang tidak wajar, maka kepercayaan pasien berubah menjadi alat untuk menguasai keadaan.
Istri Pelaku Diduga Ikut Menjadi Perantara
Kasus ini menjadi semakin rumit karena korban disebut masih memiliki hubungan kedekatan dengan istri pelaku. Dalam laporan media lokal, korban awalnya bercerita kepada istri pelaku mengenai tekanan batin karena belum memiliki anak. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada AS, sebelum akhirnya muncul klaim mengenai petunjuk spiritual.
Hubungan Kerabat Membuat Korban Lebih Mudah Percaya
Kedekatan keluarga atau hubungan sosial dapat membuat korban menurunkan kewaspadaan. Seseorang yang datang dari lingkaran dekat sering dianggap lebih aman, lebih bisa dipercaya, dan tidak mungkin berniat buruk. Dugaan perkara di Pati menunjukkan bahwa kepercayaan seperti ini tetap perlu disertai batas yang tegas.
Menurut keterangan yang dilaporkan Murianews, korban merupakan tetangga sekaligus kerabat dari istri pelaku. Polisi menyebut pelaku diduga mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bahwa korban bisa memperoleh anak melalui cara yang diarahkan pelaku, lalu istri pelaku diminta menyampaikan hal itu kepada korban.
Dalih Spiritual Membuat Korban Tertekan
Dalih spiritual sering kali berbahaya bila dipakai tanpa tanggung jawab. Bagi sebagian masyarakat, ucapan orang yang dianggap memiliki kemampuan supranatural dapat terasa seperti perintah yang sulit dibantah. Korban bisa merasa takut menolak karena khawatir gagal mendapatkan keinginan yang sudah lama dinantikan.
Dalam perkara ini, polisi menyatakan korban akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Keterangan itu perlu tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dari sisi perlindungan korban, hal utama yang perlu ditegaskan adalah setiap tindakan seksual yang lahir dari penyesatan, tekanan, atau penyalahgunaan kepercayaan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan yang sehat.
Perkara Terbongkar Setelah Suami Korban Melapor
Dugaan kasus ini tidak langsung terbuka ke publik. Perkara baru mencuat setelah suami korban melapor kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Polresta Pati untuk memeriksa korban, saksi, dan barang bukti.
Laporan Masuk Pada 10 Mei 2026
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah suami korban membuat laporan pada 10 Mei 2026. Setelah laporan diterima, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Keterangan perkara kemudian disampaikan dalam konferensi pers pada 12 Mei 2026.
Langkah pelaporan menjadi bagian penting dalam perkara kekerasan seksual. Banyak korban menghadapi rasa takut, malu, dan kebingungan ketika harus membawa peristiwa pribadi ke jalur hukum. Dalam keadaan seperti itu, dukungan keluarga dapat membantu korban mendapatkan perlindungan dan ruang aman untuk berbicara.
Ucapan Pelaku Diduga Memicu Kecurigaan
Murianews melaporkan, perkara ini tercium setelah pelaku disebut menyampaikan ucapan kepada suami korban agar tidak kaget bila anak yang lahir kelak mirip dirinya. Pernyataan itu diduga memicu kecurigaan, hingga akhirnya perkara dilaporkan ke polisi.
Ucapan semacam itu, jika benar disampaikan, menunjukkan bagaimana dugaan pelanggaran yang semula tersembunyi mulai terbuka. Dalam kasus kekerasan seksual, pengungkapan sering kali terjadi bukan karena satu bukti tunggal, tetapi karena rangkaian keterangan, perubahan sikap korban, kesaksian keluarga, dan temuan penyidik.
Dugaan Kehamilan Membuat Perkara Makin Serius
Kasus ini menjadi lebih berat karena korban disebut hamil setelah rangkaian dugaan perbuatan tersebut. Kehamilan dalam perkara dugaan kekerasan seksual bukan hanya soal bukti biologis, tetapi juga menyangkut kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban.
Korban Butuh Pendampingan Medis Dan Psikologis
Korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual membutuhkan pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum. Proses ini tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada korban. Ia perlu ditemani oleh pihak keluarga, pendamping profesional, atau lembaga layanan yang memahami penanganan korban.
Layanan SAPA 129 KemenPPPA menyebut korban kekerasan dapat memperoleh pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, visum, serta bantuan ketika berurusan dengan pihak berwenang. Layanan tersebut juga mencantumkan hotline 129 dan WhatsApp 08 111 129 129 bagi korban atau orang di sekitarnya yang membutuhkan bantuan.
Stigma Terhadap Korban Harus Dicegah
Salah satu persoalan besar dalam perkara seperti ini adalah stigma. Korban kerap dibebani pertanyaan yang menyudutkan, padahal fokus seharusnya berada pada dugaan perbuatan pelaku dan proses hukum. Masyarakat perlu menahan diri dari menyebarkan identitas, alamat, foto, atau keterangan pribadi yang dapat membuat korban kembali terluka.
Dalam pemberitaan, penggunaan identitas terbatas menjadi penting. Korban tidak perlu dibuka secara terang. Publik cukup mengetahui pokok perkara, proses hukum, dan langkah perlindungan. Rasa ingin tahu tidak boleh mengalahkan hak korban atas keamanan.
Modus Pengobatan Tradisional Pernah Jadi Perhatian Pemerintah
Perkara yang menyeret orang yang mengaku sebagai dukun bukan kali pertama muncul. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya pernah mengingatkan masyarakat agar berhati hati memilih pengobatan tradisional setelah muncul kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka yang mengaku dukun di Cilacap, Jawa Tengah.
Kepercayaan Pasien Sering Dimanfaatkan
KemenPPPA menyebut perempuan dan anak rentan menjadi korban penipuan serta kekerasan seksual oleh orang yang dianggap sebagai dukun atau orang pintar. Dalam pernyataan resminya, kementerian menyoroti relasi kuasa, ketika pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang membutuhkan bantuan dan berada dalam keadaan tidak berdaya.
Pola seperti ini perlu dipahami masyarakat. Pelaku tidak selalu memakai kekerasan fisik sejak awal. Ada yang memulai dari janji kesembuhan, janji keturunan, ritual khusus, larangan menceritakan kepada keluarga, hingga permintaan yang semakin tidak wajar. Ketika korban mulai percaya penuh, ruang penolakan bisa terasa menyempit.
Keluarga Perlu Hadir Saat Proses Pengobatan
KemenPPPA juga menekankan pentingnya pendampingan keluarga ketika seseorang menjalani pengobatan tradisional. Bila ada kejanggalan, keluarga harus berani menolak dan menghentikan proses. Pesan ini relevan dengan kasus Pati karena korban disebut datang dalam keadaan membawa beban batin terkait keinginan memiliki anak.
Pendampingan bukan berarti mencurigai semua pengobatan tradisional. Banyak pengobat tradisional bekerja dengan cara yang wajar dan tidak melanggar batas. Namun, setiap proses penyembuhan harus tetap menghormati tubuh, martabat, dan keamanan pasien.
Batas Wajar Dalam Terapi Harus Dipahami
Masyarakat perlu memiliki ukuran sederhana untuk menilai apakah suatu terapi masih berada dalam batas wajar. Terapi kesuburan yang bertanggung jawab seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan atau pihak yang memiliki kompetensi jelas, dengan pemeriksaan medis, penjelasan terbuka, dan persetujuan yang benar.
Tidak Ada Terapi Yang Membenarkan Kekerasan Seksual
Setiap metode yang meminta pasien melakukan tindakan seksual dengan pemberi terapi patut dicurigai. Dalih doa, ritual, pembukaan aura, pemindahan energi, atau petunjuk spiritual tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar tubuh pasien. Bila ada permintaan semacam itu, pasien dan keluarga sebaiknya segera menghentikan proses dan mencari bantuan.
Dalam kasus dugaan di Pati, unsur yang disorot polisi adalah penyalahgunaan kepercayaan korban melalui dalih membantu memperoleh keturunan. Ini menunjukkan bahwa bahasa pengobatan dapat berubah menjadi alat tipu daya bila digunakan oleh orang yang berniat buruk.
Pasien Berhak Bertanya Dan Menolak
Pasien juga berhak menolak tindakan apa pun yang membuatnya tidak nyaman. Tidak ada alasan yang dapat menghapus hak tersebut, termasuk alasan spiritual, adat, atau tekanan keluarga.
Keluarga juga perlu peka terhadap perubahan sikap anggota keluarga yang sedang menjalani pengobatan. Bila ia tampak takut, tertutup, atau diminta merahasiakan proses terapi, hal itu perlu menjadi tanda bahaya.
Jalur Hukum Dalam Dugaan Kekerasan Seksual
Perkara Pati saat ini berada dalam ranah penyidikan kepolisian. Karena itu, istilah yang tepat tetap memakai kata dugaan, tersangka, dan korban berdasarkan keterangan aparat. Proses hukum perlu berjalan agar fakta dapat diuji melalui mekanisme yang sah.
UU TPKS Menyasar Penyalahgunaan Kedudukan Dan Kepercayaan
KemenPPPA dalam siaran pers terkait kasus dukun di Cilacap pernah menjelaskan bahwa Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat digunakan terhadap perbuatan yang melibatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, penyesatan, pemanfaatan kerentanan, atau ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menggerakkan orang melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul. Ancaman pidananya disebut paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Penjelasan ini penting karena banyak orang masih menyempitkan kekerasan seksual hanya pada kekerasan fisik. Padahal, penyesatan dan pemanfaatan kerentanan juga dapat menjadi unsur serius. Dalam perkara berkedok terapi, unsur kepercayaan dan keadaan korban sering menjadi bagian yang perlu didalami penyidik.
Barang Bukti Dan Saksi Menjadi Kunci
Wartapati melaporkan bahwa polisi mengamankan ponsel terkait dugaan permintaan rekaman pribadi korban dengan dalih didoakan agar memperoleh keturunan. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkara yang perlu diuji oleh aparat dalam proses hukum.
Barang bukti digital harus diperlakukan hati hati. Penyebaran ulang materi pribadi korban, bila ada, dapat menambah penderitaan dan berpotensi melanggar hukum. Aparat perlu memastikan bukti dipakai hanya untuk kepentingan penyidikan, bukan menjadi bahan konsumsi publik.
Peran Masyarakat Dalam Menghadapi Kasus Serupa
Kasus Pati memberi peringatan bahwa kekerasan seksual bisa masuk melalui ruang yang tampak akrab, seperti keluarga, pengobatan alternatif, dan janji mendapatkan keturunan. Masyarakat perlu membangun kewaspadaan tanpa menghakimi korban.
Jangan Menyalahkan Korban
Kalimat seperti mengapa mau, mengapa percaya, atau mengapa tidak menolak hanya akan membuat korban semakin tertekan. Dalam banyak perkara, korban berada di bawah tekanan batin, relasi kuasa, bujukan, rasa takut, atau keyakinan bahwa pelaku mampu membantu menyelesaikan masalahnya.
Sikap yang lebih tepat adalah mendengar, membantu mencari pendampingan, menjaga kerahasiaan, dan mendorong proses hukum. Korban tidak boleh dipaksa bercerita berulang kepada banyak orang hanya untuk memuaskan rasa ingin tahu.
Laporkan Bila Ada Kejanggalan
Bila ada pengobat, tokoh spiritual, atau siapa pun yang meminta tindakan tidak wajar dengan alasan penyembuhan, keluarga sebaiknya segera menghentikan pertemuan dan mencari bantuan. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian, UPTD PPA, layanan SAPA 129, atau lembaga bantuan hukum yang menangani korban kekerasan seksual.
“Dalam perkara seperti ini, keberanian melapor bukan hanya membuka jalan hukum, tetapi juga mencegah korban lain masuk ke perangkap yang sama.”
Kesuburan Sebaiknya Ditangani Dengan Pemeriksaan Medis
Keinginan memiliki anak adalah hal yang wajar dan sangat manusiawi. Namun, pasangan yang mengalami kesulitan memperoleh keturunan sebaiknya mencari pertolongan dari tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. Pemeriksaan kesuburan perlu dilakukan kepada kedua pihak, bukan hanya perempuan.
Pemeriksaan Harus Terbuka Dan Dapat Dijelaskan
Penanganan kesuburan secara medis biasanya dimulai dari pemeriksaan riwayat kesehatan, siklus haid, kualitas sperma, kondisi rahim, saluran telur, hormon, dan faktor lain. Dokter akan menjelaskan langkah yang dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan. Semua tindakan harus memiliki alasan yang dapat diterangkan secara ilmiah.
Jika ada pihak yang menjanjikan kehamilan dengan cara rahasia, melarang pasien didampingi, atau meminta tindakan seksual di luar hubungan suami istri, maka tawaran itu perlu ditolak. Harapan memiliki anak tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak atas tubuhnya.
Dukungan Keluarga Sangat Dibutuhkan
Pasangan yang lama menanti anak membutuhkan dukungan, bukan tekanan. Komentar yang menyudutkan dapat membuat seseorang mencari jalan pintas yang berisiko. Keluarga sebaiknya mendorong pemeriksaan medis, memberi ruang bicara, dan tidak memaksa pasangan mengikuti ritual yang tidak jelas.
Dalam banyak keluarga, perempuan sering menanggung beban lebih besar ketika belum memiliki anak. Padahal, persoalan kesuburan dapat berasal dari berbagai faktor. Sikap adil dalam keluarga dapat mengurangi tekanan dan membuat pasangan lebih berani mengambil langkah yang aman.
Polisi Didesak Menuntaskan Perkara Dengan Hati Hati
Perkara dugaan dukun di Pati perlu ditangani dengan teliti karena melibatkan unsur kepercayaan, dugaan kekerasan seksual, kehamilan, dan kemungkinan barang bukti digital. Proses hukum harus memberi ruang bagi korban untuk terlindungi sekaligus memberi kesempatan pembuktian yang sah di pengadilan.
Perlindungan Korban Tidak Boleh Diabaikan
Dalam perkara kekerasan seksual, proses hukum yang panjang dapat melelahkan korban. Karena itu, pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, dan perlindungan dari tekanan sosial menjadi hal penting. Layanan SAPA 129 menekankan bahwa korban perlu mendapat arahan, pendampingan, visum, serta bantuan saat berurusan dengan pihak berwenang.
Perlindungan juga mencakup larangan menyebarkan identitas korban. Media, akun media sosial, dan warga perlu menahan diri agar tidak membocorkan informasi yang dapat mengarah pada korban dan keluarganya.
Proses Hukum Menjadi Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh dua hal yang dekat dengan masyarakat, yakni kepercayaan kepada pengobatan alternatif dan perlindungan terhadap perempuan. Bila perkara ditangani terbuka secara hukum, korban bisa mendapat ruang pemulihan dan masyarakat mendapat pelajaran penting tentang batas aman dalam mencari bantuan pengobatan.
Aparat perlu mendalami peran setiap pihak, termasuk dugaan keterlibatan orang lain, alur komunikasi, barang bukti, serta keadaan korban saat mengikuti permintaan pelaku. Dengan begitu, perkara tidak berhenti sebagai kabar mengejutkan, tetapi bergerak menuju pertanggungjawaban hukum yang jelas.
