Partai Ummat Dorong Ambang Parlemen 0 Persen agar Suara Tak Hilang

Berita198 Views

Partai Ummat Dorong Ambang Parlemen 0 Persen agar Suara Tak Hilang Usulan Partai Ummat agar ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen kembali membuka perdebatan tentang arah penyusunan aturan Pemilu 2029. Gagasan ini disampaikan Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu dengan alasan agar suara pemilih tidak terbuang dan partai kecil tetap memiliki peluang masuk ke DPR. Usulan tersebut muncul ketika pembahasan revisi aturan pemilu mulai bergerak, terutama setelah Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang undang menata ulang norma ambang batas parlemen sebelum Pemilu DPR 2029.

Partai Ummat Ingin Ambang Parlemen 0 Persen

Partai Ummat menilai angka ambang batas parlemen tidak perlu lagi dipasang dalam bentuk persentase nasional. Dalam pandangan mereka, setiap suara yang diberikan pemilih kepada partai politik harus memiliki peluang dikonversi menjadi kursi, sepanjang memenuhi perhitungan kursi di daerah pemilihan.

Aznur Syamsu Dorong Suara Rakyat Tidak Sia Sia

Aznur Syamsu menyampaikan bahwa Partai Ummat mendorong ambang batas parlemen disamakan dengan ambang batas pencalonan presiden, yakni 0 persen. Ia menilai cara ini membuat suara rakyat tidak hilang hanya karena partai pilihannya tidak mencapai angka nasional tertentu. Dalam wacana yang sama, Partai Ummat juga mengusulkan agar pembatasan lebih diarahkan pada pembentukan fraksi, bukan pada hak partai masuk ke parlemen.

Usulan ini memberi garis pembeda yang jelas. Partai Ummat tidak menolak penataan kerja DPR, tetapi menolak model penyaringan di awal yang membuat suara pemilih dari partai kecil tidak ikut dihitung dalam pembagian kursi DPR. Bagi partai nonparlemen, persoalan terbesar dari ambang batas adalah hilangnya suara sah pemilih yang sebenarnya telah diberikan melalui pemilu.

Pembatasan Fraksi Dinilai Lebih Masuk Akal

Dalam gagasan Partai Ummat, partai yang memperoleh kursi tetap dapat duduk di DPR, tetapi pembentukan fraksi bisa diatur dengan syarat jumlah anggota tertentu. Aznur menyebut angka minimal sekitar 25 sampai 30 anggota untuk membentuk fraksi sebagai salah satu opsi. Skema seperti ini dinilai dapat menjaga keterwakilan pemilih tanpa membuat jumlah fraksi terlalu banyak.

Model tersebut berbeda dari ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024. Pada sistem 4 persen, partai yang gagal mencapai batas nasional tidak diikutkan dalam penentuan kursi DPR, meski memiliki suara di banyak daerah. Dengan pembatasan fraksi, suara pemilih tetap berpeluang masuk parlemen, sementara kerja DPR tetap bisa diatur melalui kelompok fraksi.

Mengapa Isu Ini Kembali Menguat

Perdebatan ambang batas parlemen tidak muncul tiba tiba. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan pedoman yang lebih proporsional.

MK Minta Norma Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK menyatakan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen bersifat konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, ketentuan itu hanya konstitusional jika telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka ambang batas dengan persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Putusan ini membuat DPR dan pemerintah tidak bisa sekadar memakai ulang angka lama tanpa penjelasan memadai. Pembentuk undang undang harus menyusun formula baru yang dapat menjawab persoalan keterwakilan pemilih, penyederhanaan partai, dan kelancaran kerja parlemen.

Permohonan Baru Pernah Dinilai Terlalu Cepat

Pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian terkait Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum menyelesaikan perubahan norma sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan MK, ruang pengujian belum terbuka karena norma baru belum dibentuk oleh pembentuk undang undang.

Keadaan ini membuat pembahasan di DPR menjadi sangat penting. Jika aturan baru tidak disusun dengan argumentasi kuat, ketentuan ambang batas berpeluang kembali dipersoalkan melalui uji materi.

Angka 4 Persen pada Pemilu 2024 Jadi Sorotan

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 mencatat jumlah suara sah nasional Pemilu Anggota DPR 2024 sebanyak 151.793.293 suara, sehingga ambang batas 4 persen setara dengan 6.071.731,72 suara.

Hanya Delapan Partai Lolos ke DPR

KPU menetapkan delapan partai politik memenuhi ambang batas dan berhak ikut dalam penentuan kursi DPR periode 2024 sampai 2029. Partai lain yang tidak mencapai angka 4 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut pembagian kursi DPR, meski tetap memperoleh suara sah dari pemilih.

Dalam lampiran Keputusan KPU, Partai Ummat memperoleh 642.550 suara sah nasional dan dinyatakan tidak memenuhi ambang batas. Data yang sama juga menunjukkan sejumlah partai lain seperti PPP, PSI, Perindo, PBB, dan Garuda tidak memenuhi syarat 4 persen.

Suara Partai Kecil Tidak Masuk Pembagian Kursi

Inilah titik utama keberatan partai nonparlemen. Mereka menilai pemilih sudah menggunakan hak politik secara sah, tetapi suara tersebut tidak mengubah komposisi DPR karena partai pilihannya gagal melewati ambang nasional. Keberatan seperti ini bukan hanya datang dari Partai Ummat, tetapi juga muncul dari sejumlah partai kecil dan partai nonparlemen lain saat wacana revisi UU Pemilu kembali dibahas.

Perdebatan menjadi lebih tajam karena angka suara yang tidak masuk pembagian kursi dinilai tidak kecil. Dalam kritik partai nonparlemen, ambang batas dipandang membuat sistem proporsional kehilangan sebagian sifat keterwakilannya.

Usulan Pemerintah Berbeda dari Partai Ummat

Di tengah perdebatan angka 0 persen, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajukan gagasan lain. Ia mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas. Karena DPR memiliki 13 komisi, partai politik diusulkan harus memperoleh minimal 13 kursi untuk bisa membentuk fraksi atau duduk dengan skema tertentu.

Yusril Usul Minimal 13 Kursi

Yusril mengatakan partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan partai lain hingga memenuhi jumlah minimal, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. Ia menyebut gagasan itu sebagai jalan agar suara rakyat tidak hilang dan tetap cukup adil bagi semua pihak.

Gagasan Yusril berbeda dari ambang batas 4 persen karena tidak langsung memakai persentase suara nasional. Namun, gagasan itu juga berbeda dari usulan Partai Ummat karena tetap menempatkan angka minimal kursi sebagai ukuran politik di DPR.

Opsi 13 Kursi Dinilai Jalan Tengah oleh Sebagian Pihak

Sejumlah pengamat menilai gagasan berbasis jumlah komisi dapat dibaca sebagai cara meninggalkan angka 4 persen tanpa membuka parlemen terlalu longgar. Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, misalnya, menilai usulan ambang batas berdasarkan jumlah komisi DPR sebagai gagasan yang relevan dan rasional, terutama karena logikanya dapat mengarah pada evaluasi terhadap ambang batas 4 persen.

Namun, partai kecil tetap bisa mempertanyakan apakah skema kursi minimal benar benar menjamin suara pemilih tidak hilang. Jika partai memperoleh kursi sedikit dari daerah tertentu tetapi dipaksa bergabung dengan fraksi lain, keterwakilan politiknya tetap dapat berubah dalam kerja parlemen.

Peta Gagasan Ambang Batas Parlemen

Perdebatan soal ambang batas parlemen saat ini tidak hanya berputar pada angka 4 persen. Beberapa pilihan mulai muncul, mulai dari 0 persen, 13 kursi, sampai angka persentase baru yang lebih rendah atau bahkan lebih tinggi.

GagasanPengusul atau PendukungArah Utama
0 persenPartai Ummat dan sejumlah partai kecilSemua suara sah berpeluang menjadi kursi
Minimal 13 kursiYusril Ihza MahendraMenyesuaikan jumlah komisi DPR dan pembentukan fraksi
Tetap 4 persen atau dinaikkanSebagian elite partai besarMenjaga jumlah partai di DPR tetap terbatas
Ambang lebih rendahSebagian pegiat pemilu dan kalangan masyarakat sipilMengurangi suara sah yang tidak terwakili

Tabel ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pandangan yang sepenuhnya dominan. Partai besar cenderung melihat kebutuhan kelancaran kerja parlemen, sementara partai kecil menekankan hak suara pemilih. Pemerintah mencoba menawarkan formula baru, sedangkan MK menuntut agar penyusunan angka dilakukan dengan dasar yang rasional.

Suara Terbuang Jadi Inti Perdebatan

Istilah suara terbuang sering muncul dalam pembahasan ambang batas parlemen. Istilah ini merujuk pada suara sah yang diberikan kepada partai, tetapi tidak ikut menghasilkan kursi karena partai tersebut gagal melewati ambang batas nasional.

Partai Kecil Melihat Ada Ketidakadilan

Bagi partai kecil, ambang batas nasional membuat perjuangan di daerah pemilihan menjadi tidak cukup. Meski seorang calon dari partai tertentu mendapat suara besar di daerah tertentu, suara tersebut tetap tidak dihitung untuk kursi DPR jika partainya gagal mencapai ambang nasional.

Partai Ummat sejak 2023 sudah mempertanyakan tolok ukur ambang batas 4 persen melalui permohonan uji materi. Dalam permohonannya ketika itu, Partai Ummat mempersoalkan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang mewajibkan partai memenuhi ambang batas 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Pemilih Bisa Merasa Tidak Punya Wakil

Persoalan ini tidak hanya menyangkut partai, tetapi juga pemilih. Ketika seseorang memilih partai kecil karena kesamaan aspirasi, lalu partai tersebut tidak masuk DPR, suara pemilih itu tidak terkonversi menjadi kursi. Dari sudut pandang partai nonparlemen, keadaan ini membuat hubungan antara pemilih dan wakil yang diharapkan terputus di tingkat nasional.

Di sisi lain, pendukung ambang batas beralasan bahwa tanpa penyaringan, jumlah partai di DPR dapat terlalu banyak dan memperumit proses pengambilan keputusan. Perbedaan pandangan ini membuat pembahasan ambang batas selalu berada di antara dua kepentingan, yaitu keterwakilan pemilih dan kelancaran kerja parlemen.

Tantangan Jika Ambang Batas 0 Persen Diterapkan

Usulan 0 persen memberi ruang keterwakilan lebih luas, tetapi bukan tanpa pertanyaan. Jika semua partai yang memperoleh kursi di daerah pemilihan dapat masuk DPR, susunan parlemen bisa menjadi lebih beragam. Hal itu dapat memperkaya suara politik, tetapi juga membutuhkan tata kerja yang lebih rapi.

Jumlah Partai di DPR Bisa Bertambah

Dengan ambang batas 0 persen, partai yang memiliki dukungan cukup di daerah tertentu dapat memperoleh kursi, meski suara nasionalnya kecil. Ini membuka jalan bagi partai berbasis isu, wilayah, atau komunitas pemilih tertentu untuk masuk DPR.

Namun, bertambahnya jumlah partai dapat membuat pembentukan alat kelengkapan DPR dan pengambilan keputusan lebih rumit. Karena itu, gagasan Partai Ummat mengenai pembatasan fraksi dapat menjadi bagian penting dari skema 0 persen. Partai dapat memiliki anggota DPR, tetapi fraksi dibentuk berdasarkan jumlah minimal tertentu.

Fraksi Gabungan Bisa Jadi Pilihan

Jika ambang batas dihapus, fraksi gabungan dapat menjadi alat penataan. Partai yang kursinya sedikit tetap memiliki anggota DPR, tetapi dalam kerja parlemen mereka dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi. Cara ini sudah dikenal dalam beberapa praktik parlemen dan dapat membantu menjaga keteraturan.

Namun, fraksi gabungan juga perlu aturan jelas. Partai kecil harus tetap memiliki ruang menyuarakan sikap politiknya. Jangan sampai mereka masuk DPR secara formal, tetapi kehilangan identitas politik dalam fraksi yang lebih besar.

Sikap Partai Lain Masih Beragam

Partai di DPR belum satu suara terkait angka ideal. PKB, misalnya, menyatakan belum menetapkan angka ambang batas untuk Pemilu Legislatif 2029, tetapi menekankan penghitungan harus rasional dan tidak memberangus suara sah pemilih.

PKB Tekankan Suara Sah Jangan Hilang

Sikap ini tidak otomatis berarti mendukung 0 persen, tetapi menunjukkan adanya kehati hatian agar angka baru tidak mengulangi persoalan lama.

Sikap seperti ini dapat menjadi ruang temu antara partai besar dan partai kecil. Angka ambang batas mungkin tidak langsung nol, tetapi harus lebih mampu menjaga keterwakilan pemilih dibanding sistem sebelumnya.

PDIP Membuka Dialog Lintas Partai

PDI Perjuangan juga merespons wacana ini dengan menyatakan akan berdialog dengan partai lain, termasuk partai nonparlemen. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pembahasan angka ambang batas perlu melewati proses politik dan kajian agar dapat disepakati bersama.

Dialog lintas partai menjadi penting karena aturan pemilu akan menentukan arena kompetisi semua peserta. Jika hanya disusun berdasarkan kepentingan partai besar, legitimasi politiknya bisa dipersoalkan. Jika terlalu longgar tanpa tata kerja DPR yang kuat, efektivitas kelembagaan juga dapat menjadi masalah.

RUU Pemilu Menjadi Arena Penentuan

Usulan Partai Ummat, gagasan Yusril, serta pandangan partai lain akan bertemu dalam pembahasan revisi UU Pemilu. DPR dan pemerintah harus menyusun aturan baru yang sesuai dengan Putusan MK dan dapat menjawab keberatan publik atas hilangnya suara sah.

Angka Baru Harus Punya Dasar Terukur

MK telah memberi sinyal bahwa penentuan angka ambang batas tidak boleh asal. Besaran ambang batas harus memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan hasil pemilu. Karena itu, pembentuk undang undang perlu membuka data perbandingan, simulasi kursi, jumlah partai, serta jumlah suara yang tidak terwakili dalam berbagai skema.

Jika angka baru hanya diambil dari kepentingan politik sesaat, aturan itu berpeluang kembali digugat. Pembahasan yang terbuka akan membantu publik memahami mengapa angka tertentu dipilih dan bagaimana konsekuensinya terhadap pemilih.

Simulasi Kursi Perlu Dibuka ke Publik

Salah satu cara membuat debat lebih sehat adalah membuka simulasi. Pemerintah dan DPR dapat menunjukkan apa yang terjadi jika ambang batas 0 persen, 1 persen, 2 persen, 2,5 persen, 3 persen, atau 13 kursi diterapkan pada data Pemilu 2024. Dari simulasi itu, publik dapat melihat jumlah partai yang masuk DPR, sebaran kursi, dan jumlah suara yang tidak terwakili.

Data semacam ini akan membuat perdebatan tidak hanya berbasis klaim politik. Partai besar dapat menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap jumlah partai, sementara partai kecil dapat menunjukkan besarnya suara sah yang tidak menjadi kursi.

Partai Ummat Dorong Arah Baru Keterwakilan

Dengan skema itu, pemilih partai kecil tidak lagi diposisikan sebagai suara yang hilang hanya karena partainya tidak mencapai angka nasional tertentu.

Isu Ini Menyentuh Hak Pemilih

Perdebatan ambang batas sering dianggap hanya sebagai urusan partai politik. Padahal, inti persoalannya adalah suara pemilih. Ketika seseorang datang ke TPS dan memilih partai tertentu, ia berharap suaranya ikut membentuk kursi parlemen. Jika suara itu tidak digunakan dalam pembagian kursi, rasa keadilan pemilih dapat terganggu.

Partai Ummat memakai argumen tersebut untuk menolak ambang batas nasional. Mereka ingin suara pemilih tetap masuk perhitungan, sementara tata kerja DPR diatur melalui syarat pembentukan fraksi atau gabungan fraksi.

Pembahasan Belum Selesai di DPR

RUU Pemilu masih menjadi ruang utama bagi semua gagasan. Partai Ummat membawa usulan 0 persen, Yusril menawarkan formula berbasis 13 kursi, PKB meminta agar suara sah tidak hilang, sedangkan partai lain masih menimbang angka yang dianggap paling sesuai. Semua pilihan itu akan menentukan bagaimana suara pemilih dalam Pemilu 2029 diterjemahkan menjadi kursi DPR.

Bagi partai nonparlemen, pembahasan ini menjadi kesempatan besar untuk mendorong sistem yang lebih terbuka. Bagi partai di parlemen, revisi aturan menjadi ujian apakah mereka bersedia menyusun formula yang tidak hanya menguntungkan pemilik kursi saat ini, tetapi juga menghormati seluruh suara sah yang diberikan pemilih di bilik suara.